APINDO - Employers' Association of Indonesia

11/02/2024 | Press release | Archived content

Ketua APINDO Kalteng Sebut Kolaborasi dengan Penegak Hukum Cegah Kasus Pembajakan di Laut

SAMPIT - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kalimantan Tengah, apresiasi Polda Kalteng dalam pemberantasan pelaku kejahatan yang mengganggu iklim investasi dan usaha, Sabtu (2/11/2024).

Terutama saat kasus pembajakan oleh komplotan perompak pada Tugboat Royal TB 17 di perairan Laut Jawa.

Ditpolairud Polda Kalteng, berhasil meringkus 14 terduga pelaku pembajakan dan masih mengejar 6 terduga pelaku lainnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APINDO Kalteng, Frans Martinus memberikan tanggapan terkait kasus tersebut secara umum.

"Secara umum, investasi dalam dunia usaha pada suatu daerah dalam pembangunan itu salah satu faktor penentunya pasti faktor keamanan," jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Selain itu, Frans mengatakan kenyamanan para pengusaha dalam berinvestasi juga tak kalah penting untuk pembangunan daerah.

Dirinya mengatakan langkah pasti, yaitu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan semua stakeholder terkait untuk keamanan dan kenyamanan.

"Kami ingin memastikan semua proses dan aturan sudah terpenuhi oleh pelaku usaha, disektor apapun," tutur Frans Martinus.

Diberitakan sebelumnya setelah menyadera 14 orang, para pelaku mengambil muatan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang ada di tongkang OB Royal 17 dengan menggunakan tangker MT Blue Ocean 168.

Akibat pembajakan muatan Cargo FAME oleh para pelaku, kurang lebih sebanyak 996,02 kilo liter hilang dan kerugian mencapai Rp 11.952.774.000.

Selain itu, para pelaku juga mengambil barang-barang dan uang milik kru Tugboat Royal TB 17 serta beberapa alat navigasi kapal.

Ditpolairud Polda Kalteng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 14 orang tersangka pembajakan Tugboat Royal TB 17.

Komplotan perompak tersebut disangkakan 5 macam pasal KUH Pidana, yakni Pasal 439 ayat (1) KUHP, Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 480 KUHP ayat (1e) dan (2e) usai melakukan pembajakan atau perompakan pada Tugboat Royal TB 17.


Sumber: kalteng.tribunnews.com

SHARE
Copied.