Presidency of the Republic of Indonesia

08/17/2024 | Press release | Distributed by Public on 08/18/2024 20:23

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Negara IKN

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Negara IKN

Pada upacara kali ini, komandan upacara dipercayakan kepada Kolonel Pnb. Taufik Nur Cahyanto. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Operasi Lanud Abdulrachman Saleh.

Presiden Joko Widodo kembali bertindak sebagai inspektur upacara pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang digelar di halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Sabtu sore, 17 Agustus 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico
Dipublikasikan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 19:53 WIB

Presiden Joko Widodo kembali bertindak sebagai inspektur upacara pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang digelar di halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Sabtu sore, 17 Agustus 2024. Upacara penurunan bendera yang juga berlangsung secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta tersebut berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.

Pada upacara kali ini, komandan upacara dipercayakan kepada Kolonel Pnb. Taufik Nur Cahyanto. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Operasi Lanud Abdulrachman Saleh.

Penurunan bendera dilakukan oleh tiga orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari Tim Indonesia Maju. Joe Bayden Imanuel Kallem dari Papua Tengah bertindak sebagai Komandan Kelompok 8. Sedangkan Sunnu Wahyudi dari Kalimantan Timur bertindak sebagai pengerek bendera, dan Abdul Zaky Hutera dari DKI Jakarta bertindak sebagai pembentang bendera.

Bendera Merah Putih kemudian diberikan kepada pembawa bendera dari Bali, Ni Komang Tri Setia untuk selanjutnya diletakkan kembali di mimbar kehormatan.

Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang untuk pertama kali dilakukan di Ibu Kota Nusantara ini turut dihadiri secara langsung oleh para pemimpin lembaga negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan di TNI-Polri, hingga masyarakat umum serta para pekerja IKN.

(BPMI Setpres)